Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RK (36) ditangkap polisi usai terekam kamera pengawas atau CCTV mengambil satu handphone milik orang yang tertinggal di warung kelontong.
Insiden itu terjadi di sebuah warung di Jalan Pontiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada 12 Desember 2024 lalu. Korban baru melaporkan kasus tersebut ke polisi belakangan setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV.
