Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku saat diringkus polisi / Istimewa

Makassar, IDN Times - Risal (28), pria beristri di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai ketahuan merekam orang mandi. Korban tak lain tetangga pelaku, gadis berinisial MM.

Aksi pelaku membuat syok korbannya. Gadis 22 tahun itu nyaris pingsan setelah mengetahui dirinya direkam oleh pelaku saat mandi melalui ventilasi udara di kamar mandi korban dengan handphone (HP).

1. Korban syok dan nyaris pingsan

Korban yang syok terpaksa digendong saat membuat laporan pelecehan / Istimewa

Bahkan saking syoknya, korban terpaksa harus digendong oleh adiknya mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengadukan pelecehan yang dialaminya. Panit Opsnal Polsek Makassar, Aiptu Abdul Rais Rasak, mengatakan usai menerima laporan pihaknya lamgsung meringkus pelaku yang bersembunyi di dalam rumahnya.

"Pelaku telah dikepung keluarga korban, kami cepat mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku," kata Rais kepada awak media, Jumat (1/11/2024).

2. Pelaku terpesona dengan kecantikan korban

Pelaku saat diringkus polisi / Istimewa

Rais mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terpesona dengan kecantikan korban. Pelaku saat diamankan, kata Rais, menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Barang buktinya diamankan yakni HP yang digunakan merekam. Rekaman tersebut diakui, namun telah dihapus," tuturnya.

3. Pelaku terancan 12 tahun penjara

Panit Opsnal Polsek Makassar, Aiptu Abdul Rais Rasak / Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 29 tindak pidana kejahatan pornografi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara dua belas tahun lamanya.

"Pelaku bakal diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menindak lanjuti laporan korban," ucapnya.

Editorial Team