Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. (Dok. PGRI Lutra)
Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. (Dok. PGRI Lutra)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo memerintahkan penyelidikan ulang kasus dua guru SMA di Luwu Utara yang dipecat secara tidak hormat

  • Kapolda Sulsel meminta penanganan kasus tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, karena kedua guru sudah dipenjara 1 tahun

  • Kapolda Sulsel berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemecatan kedua guru tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times  - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelidikan ulang terkait prosedur penetapan tersangka dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang viral usai dipecat secara tidak hormat.

1. Minta penanganan kasus tidak tajam ke bawah tumpul ke atas

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menyampaikan perkembangan kasus penculikan Bilqis di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Sebelumnya, kedua guru asal Luwu Utara ini telah menjalani hukuman penjara 1 tahun usai diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp20 ribu dari uang komite para orang tua siswa. Padahal, uang itu merupakan sumbangan dari para orang tua siswa untuk guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.

"Bapak presiden memerintahkan kami bahwa aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan ataupun pemeriksaan kepada masyarakat jangan sampai tajam ke bawah ataupun tumpul ke atas," ucap Djuhandhani kepada awak media di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

2. Dua guru Luwu Utara sudah dipenjara 1 tahun

Komisi E DPRD Sulsel saat menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (12/11/2025), membahas dugaan ketidakadilan dalam kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. IDN Times/Asrhawi Muin

Atas arahan itu, Djuhandhani kemudian memerintahkan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel serta pengawasan penyidikan (Wasidik) Direkturat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini.

"Kejadiannya pada tahun 2022, kemudian sudah mengalami proses penanganan perkara, sudah vonis dan menjalani hukuman," ucapnya.

3. Kapolda Sulsel janji kasus ini akan diproses secara transparan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding bersama Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025). IDN Times/Asrhawi Muin

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengaku telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Bareskrim Polri dan Biro Wasidik untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan perkara ini.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakandi Polda Sulawesi Selatan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik. hasilnya kami akan sampaikan kepada media," tuturnya.

Tak hanya dari internal kepolisian, Kapolda Sulsel juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai kasus pemecatan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut.

"Putusan pemecatan ini adalah munculnya dari pemerintah daerah. Tentu saja kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Djuhandhani.

Editorial Team