Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (24/4) pekan depan hingga 7 Mei 2020. PSBB diawali dengan uji coba selama tiga hari, yakni Selasa (21/4) hingga Kamis (23/4).
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan, hingga kini masih digodok peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan PSBB. Dalam perwali, ada sejujmlah poin penting tentang pembatasan bagi aktivitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Poin yang dimaksud, antara lain membatasi aktivitas di luar rumah, penutupan sekolah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, serta penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat umum dengan hadirin melebihi lima orang.
Tempat ibadah ditutup sementara tapi dibolehkan memutar azan di masjid serta lonceng di gereja. Aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang ditiadakan sementara.
"Penindakan secara resmi mulai hari Jumat selama dua minggu kedepan. PSBB ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu," kata Ismail dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times, Sabtu (18/4).