Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPPK di Sulsel Terancam Dirumahkan, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan SK kepada salah satu pegawai PPPK yang dilantik di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memutuskan secara resmi wacana merumahkan PPPK, dan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian oleh BKD Sulsel.
  • Wacana pengurangan PPPK muncul akibat aturan nasional yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD hingga tahun 2027.
  • Evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan nasib sekitar 20.634 PPPK di Sulsel, dengan penekanan pada proses yang objektif dan berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beberapa pegawai di Sulawesi Selatan bisa saja tidak kerja lagi nanti. Pemerintah masih pikir-pikir dan belum putuskan. Pak Erwin bilang semua pegawai akan dinilai dulu kerjanya bagus atau tidak. Kalau ada yang kurang bagus, bisa kena dampak. Sekarang semuanya masih dihitung dan belum ada keputusan pasti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait wacana merumahkan atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan secara resmi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kemungkinan pengurangan PPPK di lingkup Pemprov Sulsel.

“Belum ada keputusan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2025).

1. Evaluasi dilakukan secara berkala

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding. IDN Times/Asrhawi Muin

Erwin menjelaskan, pengelolaan PPPK saat ini masih mengacu pada mekanisme evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala sesuai kontrak kerja masing-masing pegawai.

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Ia juga mengakui masih terdapat PPPK yang kinerjanya berada di bawah standar.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” jelasnya.

2. Dampak aturan batas belanja pegawai 30 persen

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, berfoto bersama para pegawai PPPK yang telah dilantik di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Wacana pengurangan PPPK tidak lepas dari kebijakan nasional terkait pengendalian belanja pegawai daerah. Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang harus dipenuhi pada 2027.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menyebut opsi merumahkan PPPK sempat muncul sebagai bagian dari pembahasan penyesuaian fiskal daerah.

“Tahun depan ada kemungkinan (merumahkan PPPK),” ujarnya.

Meski begitu, opsi tersebut masih dalam tahap perhitungan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah daerah.

3. Evaluasi kinerja jadi dasar utama

Ilustrasi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Pemprov Sulsel saat ini memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia. Erwin menegaskan, jika kebijakan pengurangan pegawai diambil, maka akan dilakukan secara selektif dan berbasis hasil evaluasi kinerja.

Ia juga memastikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar seluruh proses berjalan objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” ucapnya.

Editorial Team