Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Makassar memastikan bahwa sekolah tidak akan menerapkan tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD. Hal ini telah dituangkan melalui juknis PPDB Tahun ajaran 2023/2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan bahwa bakal ada sanksi bagi sekolah atau guru maupun tenaka kependidikan yang masih menerapkan tes tersebut. Sanksi tersebut yakni teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
"Baca tulis sudah ada sanksi bertahap. Kalau kami temukan, maka itu otomatis saya berikan teguran tertulis," kata Muhyiddin di Makassar, Rabu (14/6/2023).