ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh tanpa pengecualian. THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah. Jika pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Pekerja dengan upah berbasis satuan hasil juga mendapat THR yang dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir.
Selain itu, jika perusahaan memiliki kebijakan pemberian THR yang lebih besar dari ketentuan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau kebiasaan, maka perusahaan wajib membayar sesuai kebijakan tersebut.
THR juga harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima THR sesuai aturan, dan perusahaan wajib memenuhi kewajibannya tanpa pengecualian.