Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Intinya sih...

  • Gabungan serikat buruh dan LBH Makassar membuka Posko Aduan dan Bantuan Hukum THR 2025 untuk mengawal hak buruh terkait pembayaran THR.
  • Posko berlokasi di Kantor LBH Makassar dan beberapa kantor serikat buruh, dibuka sebagai wadah laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR.
  • Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR serta sanksi administratif sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Makassar, IDN Times - Gabungan serikat buruh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi membuka Posko Aduan dan Bantuan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko ini hadir untuk mengawal hak buruh yang kerap dirugikan oleh perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di