Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi bantahan Amiruddin Lili, kuasa hukum pria berinisial IPT, oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus PPPK, yang dijadikan tersangka usai diduga memperkosa siswinya.
Arya menilai, pembelaan yang disampaikan pengacara tersangka merupakan hal wajar. Sebab membela klien adalah bagian dari tugas seorang pengacara.
"Mereka bisa saja menyatakan kliennya tidak terlibat atau mengajukan pembelaan. Itu memang tugasnya," ujar Arya Perdana kepada IDN Times, Kamis (9/10/2025).