Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IPT (32) saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
IPT (32) saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Kapolrestabes Makassar sebut wajar jika tersangka tidak mengakui perbuatannya. Arya menyebut, keberatan yang diajukan pihak pengacara juga merupakan hak hukum.

  • Polisi sebut penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

  • Pengacara oknum guru nilai Kapolrestabes Makassar keliru. IPT, Seorang guru SD di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai dilaporkan melaporkan rudapaksa terhadap anak didiknya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi bantahan Amiruddin Lili, kuasa hukum pria berinisial IPT, oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus PPPK, yang dijadikan tersangka usai diduga memperkosa siswinya.

Arya menilai, pembelaan yang disampaikan pengacara tersangka merupakan hal wajar. Sebab membela klien adalah bagian dari tugas seorang pengacara.

"Mereka bisa saja menyatakan kliennya tidak terlibat atau mengajukan pembelaan. Itu memang tugasnya," ujar Arya Perdana kepada IDN Times, Kamis (9/10/2025).

1. Kapolrestabes Makassar sebut wajar jika tersangka tidak mengakui perbuatannya

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, bersama jajaran PJU saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Arya menyebut, keberatan yang diajukan pihak pengacara juga merupakan hak hukum. Bahkan jika tersangka tidak mengakui perbuatannya, hal itu tidak menjadi masalah.

"Dalam KUHAP Pasal 184, keterangan tersangka bukan termasuk alat bukti. Yang diakui sebagai alat bukti adalah keterangan terdakwa. Jadi selama masih berstatus tersangka, keterangannya belum memiliki nilai pembuktian," jelasnya.

Menurut mantan Kapolres Metro Depok ini, pengakuan tersangka sebenarnya dapat meringankan posisi hukum. Namun, jika tidak mengakui perbuatannya, penyidik tetap memiliki alat bukti lain.

"Ada hasil visum, kesaksian korban, saksi-saksi lain, serta bukti percakapan (chat). Kalau tersangka bilang hanya chat saja, nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

2. Polisi sebut penetapan tersangka sudah sesuai prosedur

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Arya menegaskan, penetapan tersangka sudah melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara. Ia mengaku tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan dan gelar perkara.

"Jadi, saat penetapan dilakukan, sudah dipastikan ada alat bukti yang cukup. Soal bersalah atau tidak, itu nanti kewenangan hakim," kata Arya.

Terkait hasil visum, Arya membenarkan adanya luka pada bagian alat vital korban. “Iya, ada. Itu yang menguatkan hasil visum,” ucapnya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa alat bukti yang ada saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain.

“Kalau alat bukti tidak saling terkait, tidak bisa digunakan. Tapi kalau saling mendukung dan relevan, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tutupnya.

3 . Pengacara oknum guru nilai Kapolrestabes Makassar keliru

Amiruddin Lili , Kuasa hukum IPT (32) guru SD yang diduga memperkosa anak didiknya, Sabtu (4/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya, IPT, seorang guru SD di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa siswinya. Kuasa hukum IPT, Amiruddin Lili membantah tudingan terhadap kliennya.

Amiruddin mengaku perlu meluruskan pemberitaan di media yang menyebut tersangka IPT telah mengakui perbuatan yang tidak pernah ia dilakukan. Hal itu brdasarkan penyampaian Kepala Polrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat jumpa pers, Jumat (3/10/2025).

"Saya dua kali mendampingi tersangka, baik saat penyelidikan maupun pemeriksaan sebagai tersangka, dan tidak pernah membaca atau melihat keterangan bahwa klien saya mengakui melakukan hubungan badan dengan korban,” ujar Amiruddin kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

Editorial Team