Manado, IDNTimes – Pekan ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap dua terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl.
Pada Selasa (19/7/2022), Polresta Manado menangkap terduga pelaku berinisial FS alias Rian (26) yang merupakan warga Singkil II, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara. Rian ditangkap saat sedang bertransaksi obat.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Rian diketahui sering mengedarkan obat trihexyphenidyl ke warga sekitar,” ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Jumat (22/7/2022).