Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan para pengendali tidak pernah bertemu langsung dengan kurir yang membawa sabu. Namun jaringan peredaran narkotika ini tergolong rapi dan terorganisir.
"Pelaku G mengontrol pengiriman dari jarak jauh dengan menggunakan nomor telepon yang terus berganti-ganti," katanya.
Jaringan ini juga melakukan transaksi pada malam hari dengan sistem tempel, yakni sabu diletakkan di lokasi tertentu sesuai arahan melalui WhatsApp. Barang haram tersebut disamarkan dalam bungkusan teh China, sementara pembayaran dilakukan melalui sistem transfer.
"Dengan pola dan jalur distribusi seperti ini, jaringan pelaku diduga kuat merupakan jaringan narkotika internasional," ujarnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, dan satu kantong plastik hitam yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Edy.