Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 79 Kasus Narkoba, 126 Tersangka
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko saat memimpin rilis pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari - April 2026 di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (20/5/2026). (Dok IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 79 kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 126 tersangka, termasuk pemilik 643,4900 gram kokain yang menjadi kasus menonjol selama empat bulan terakhir.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Hardjoko, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi intensif Satresnarkoba dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

“Selama periode Januari hingga April 2026, Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 79 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 126 orang, terdiri dari 117 laki-laki dan 9 perempuan,” kata Hardjoko saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 69 kasus telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Sebanyak 114 tersangka dari 69 kasus telah dilakukan tahap dua. Sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

1. Pengungkapan kasus didominasi pengguna narkotika

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Pada Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 27 kasus dengan 40 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan dua perempuan. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus pengedar dan 36 lainnya merupakan pengguna narkotika.

Polisi juga mencatat terdapat dua tersangka anak di bawah umur dalam pengungkapan kasus Januari. Sementara sembilan kasus dengan 16 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Memasuki Februari 2026, polisi kembali mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 34 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan empat perempuan. Lima orang di antaranya berstatus pengedar, sedangkan 29 lainnya pengguna narkotika.

“Penyelesaian melalui restorative justice pada Februari ada enam kasus dengan 15 tersangka,” ungkap Hardjoko.

Pada Maret 2026, Satresnarkoba mengungkap 14 kasus dengan 20 tersangka dan seluruhnya laki-laki. Seluruh tersangka dalam pengungkapan bulan itu dikategorikan sebagai pengguna narkotika.

“Ada dua anak di bawah umur dalam kasus tersebut. Sebanyak delapan kasus dengan 11 tersangka diselesaikan melalui restorative justice,” kata Hardjoko.

Sementara pada April 2026, polisi mengungkap 18 kasus dengan total 32 tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan. Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui berperan sebagai pengedar narkotika.

“Penyelesaian melalui restorative justice pada April ada lima kasus dengan 12 tersangka,” jelasnya.

2. Sebanyak 28 kasus diselesaikan lewat restorative justice

Barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari - April 2026 Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (20/5/2026). (Dok IDN Times/Darsil Yahya)

Hardjoko menuturkan pendekatan restorative justice diterapkan khusus bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai aturan hukum dan hasil asesmen terpadu. “Penanganan restorative justice diterapkan terhadap pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram setelah menjalani asesmen terpadu,” katanya.

Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 28 kasus dengan 54 tersangka yang diselesaikan melalui restorative justice.

Selain pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyoroti kasus peredaran narkotika jenis kokain yang menjadi perhatian selama empat bulan terakhir. Kasus itu terungkap pada Januari 2026 saat personel Satresnarkoba menangkap pria berinisial MA (20) di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus plastik berisi bubuk putih diduga kokain dengan berat total mencapai 643,4900 gram. Polisi juga mengamankan satu kantong plastik hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung kokaina dan termasuk Narkotika Golongan I,” ujar Hardjoko.

3. Polisi buru DPO kasus 643 gram kokain

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko saat memimpin rilis pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari - April 2026 di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (20/5/2026). (Dok IDN Times/Darsil Yahya)

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada IWA' yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk diperjualbelikan. “Namun saat petugas melakukan pengecekan ke toilet, IWA' (DPO) sudah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pencarian petugas,” ujarnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang tersisa setelah pemeriksaan laboratorium sebanyak 42,4189 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. “Sementara hasil tes urine terhadap tersangka MA dinyatakan negatif atau tidak mengandung zat kokain,” tandasnya.

Hardjoko menyebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Saat ini perkara tersebut telah memasuki Tahap II di Kejaksaan,” dia menambahkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team