Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 5,7111 gram dan tembaku sintetis 0.2937 gram, hasil pengungkapan satuan reserse narkoba yang kasusnya restotative justice sepanjang tahun 2025. Serta 200 kardus obat daftar G berisi 200.000 butir trihexypenidil (THD) yang diungkap oleh satuan reserse kriminal.
Pemusnahan sabu dan tembakau sintesis dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong besi di halaman Polres Pelabuhan Makassar, sedangkan obat daftar G dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan sepuluh blender di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025).
