Manado, IDN Times – Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang menggunduli dan mengarak seorang anak perempuan. Sebelumnya, korban dituduh mencuri handphone di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022). “Korban merupakan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR,” kata AKBP Bambang Yudi Wibowo.
Tak hanya digunduli, korban juga dianiaya oleh beberapa orang, kemudian diarak keliling kampung. Tersangka juga tak hanya perempuan, tetapi ada beberapa laki-laki yang terlibat.