Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Menurut keterangan resmi Polres Maros, dalam operasi pertama, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang bandar berinisial R alias D saat hendak bertransaksi di area ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, Minggu, 17 Agustus 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua saset shabu ukuran sedang.
Setelah diinterogasi, R mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa 403 gram shabu, timbangan digital, serta plastik saset kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut merupakan barang titipan seseorang yang tidak dikenal dan siap untuk diedarkan. R diketahui mengedarkan narkotika melalui media sosial dengan sistem terputus.