Polres Bone Tangkap Pemasok Sabu Lintas Kota di Palopo

Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku peredaran narkotika yang beroperasi lintas kota. Pelaku berinisial NAS alias BT (44), ditangkap di parkiran sebuah mal di Kota Palopo, Sulsel, Jumat malam (9/5/2025).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah mengatakan penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada Januari 2025 lalu. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai pemasok sabu yang diedarkan lintas daerah di Sulsel.
”Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” kata Iptu Adityatama, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (14/5/2025).
Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Kota Palopo. Kasat Resnarkoba lebih dulu menangkap dua pelaku jaringan yang sama pada awal tahun.
“Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur,” ungkap Iptu Adityatama.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang berisi lima sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.
“Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan NAS alias BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Terduga pelaku NAS alias BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.