Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar menyebutkan, berkas kasus dugaan aborsi tujuh janin bayi oleh tersangka SP (30) dan NM (29) sudah dikirim ke Jaksa.
"Sudah dikirim lagi ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk diteliti," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Kamis (18/8/2022).
Pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar mengirim kembali berkas kasus itu ke JPU, karena sebelumnya ditolak setelah dinilai belum ada kecocokan DNA antara tersangka dengan tujuh janin itu.