Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan hutan lindung di Gowa gundul akibat ilegal logging (Dok. Polres Gowa)
Penampakan hutan lindung di Gowa gundul akibat ilegal logging (Dok. Polres Gowa)

Intinya sih...

  • MY ditetapkan tersangka setelah penyidik gelar perkara

    Tersangka mengklaim kawasan hutan lindung sebagai miliknya

    Sebelumnya polisi periksa delapan orang saksi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MY dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

1. Ditetapkan tersangka usai penyidik gelar perkara

Penampakan hutan lindung di Gowa gundul akibat ilegal logging (Dok. Polres Gowa)

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

"Satu orang telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan masih terus berlanjut,” kata Aldy kepada awak media, Senin (12/1/2026).

2. Tersangka mengklaim kawasan hutan lindung sebagai miliknya

Penampakan hutan lindung di Gowa gundul akibat ilegal logging (Dok. Polres Gowa)

Aldy menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Besok (hari ini) jadwal pemeriksaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengungkapkan, tersangka MY merambah hutan karena mengklaim kawasan hutan lindung tersebut sebagai miliknya dan mengelolanya secara ilegal.

“Yang bersangkutan (MY) mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” ujar Bahtiar.

3. Sebelumnya polisi periksa delapan orang saksi

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsah Muin serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. (Dok. Polres Gowa)

Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa sempat turun langsung meninjau lokasi perambahan. Dari hasil peninjauan, diperkirakan puluhan hektare kawasan hutan lindung telah dirambah secara ilegal.

Polres Gowa menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan di kawasan tersebut.

Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Editorial Team