Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Akibat perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K, bakal jadi tersangka dalam kasus pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kepada korbannya, mahasiswa semester enam inisial A.
Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, status tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit dan alat bukti berupa visum.
"Kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Alexander kepada awak media, Senin (16/6/2025).