Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar berinisial MT, sebagai tersangka kasus dugaan markup atau penggelembungan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Indikasi kerugian negara atas markup bansos COVID-19 di Kota Makassar, disebut mencapai Rp5 miliar lebih.
