Ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar/Polda Sulsel
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembua komitmen (PPK), MA pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Kemudian MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT PMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
Widoni menjelaskan pembangunan RS menggunakan pagu anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2018. Pada 2020 lalu, Polda Sulsel mendapat laporan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Polda menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam kasus ini.
"BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit ditemukan kerugian keuangan negara tidak sedikit dan dianggap total lost sebesar Rp22 miliar. Rumah sakit berdiri tapi tidak layak dan tidak pantas didirikan karena memang tidak sesuai dengan spesifikasi," ucap Widoni.