Makassar, IDN Times - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar terpaksa memeriksa DNA dua tersangka kasus aborsi tujuh janin yang ditemukan dalam boks makanan.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, DNA dari dua tersangka, NM (29) dan SP (30) terpaksa diambil karena masing-masing beda pendapat.
"Hari ini sudah diambil sampel DNA kedua tersangka, karena satu (NM) bilang miliki 7 janin, satunya (SP) bilang 4," kata Reonald saat ditemui wartawan di ruangan Reskrim Polrestabes, Senin (13/6/2022).
Diketahui, kepolisian mengungkap 7 janin dalam boks makan disebuah rumah kosan di daerah Pacerakang, Biringakanyya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) lalu.
Saat kedua tersangka dibekuk, kemudian diinterogasi, SP tidak mengakui tujuh janin dari hubungannya dengan NM. Sementara NM menyebut, 7 janin itu semuanya anak SP.