Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Bone, Sudah 3 Kali Panen

Polda Sulsel rilis hasil pengungkapan 1 hektar lahan ganja di Bone. (Istimewa)
Polda Sulsel rilis hasil pengungkapan 1 hektar lahan ganja di Bone. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mengungkap temuan satu hektare ladang ganja di Kabupaten Bone.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, dalam jumpa pers terkait penemuan ladang ganja di  Bone, Jumat (17/2/2023), mengatakan, kebun ganja ditemukan berawal dari penangkapan dua orang anggota pencinta alam di Makassar yang membawa ganja siap edar.

"Dari dua pelaku kita ungkap satu hektar lahan itu," ungkap Nana saat merilis kasus ini di markas Polda Sulsel.

Dua pelaku yang dimaksud eks Kapolda Metro Jaya ini, adalah Sukran Nur (37) dan Rudi Kurniawan (34). Mereka ditangkap di wilayah Sudiang, Kota Makassar. Sedangkan lahan ganja itu ditemukan di daerah pegunungan Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

1. Dua tersangka diduga hendak edarkan ganja di Makassar

Kapolda Sulsel dan pejabatnya saat merilis kasus pengungkapan 1 hektar ladang ganja. (Istimewa)
Kapolda Sulsel dan pejabatnya saat merilis kasus pengungkapan 1 hektar ladang ganja. (Istimewa)

Berdasarkan kronologis kasus, Sukran dan Rudi diamankan Timsus unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (13/2/2023), bersama barang bukti ganja satu karung goni berisi 32 saset, dan dua unit handphone tersangka.

"Selain itu anggota kami juga mengamankan satu kantong plastik besar berisi ganja, ini di lokasi pertama. Setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang petani di Bone," terang Irjen Nana.

2. Kapolda Sulsel sebut petani di Bone dimanfaatkan tanam ganja

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Setelah itu, anggota Timsus Ditresnarkoba melakukan pengembangan kasus ke Bone tepatnya menuju ke Desa Bontojai. Di sana, polisi sempat mengamankan petani berinisial PA (60) selaku petani penggarap 1 hektare ladang ganja tersebut.

Tapi, kata Irjen Pol Nana, PA hanya dimanfaatkan oleh kedua tersangka Sukran dan Rudi untuk menjalankan bisnis tersebut. Perkebunan ganja tersebut berlangsung dari bulan Maret 2021 dan telah memanen ganja sebanyak tiga kali.

"Jadi sejak Maret 2021 itu sudah mulai menanam bibitnya, bibitnya didapat dari online. Saat PA diinterogasi dia mengaku tidak tahu bahwa itu adalah ganja, karena PA ini diberi tahu kalau bibit itu adalah tanaman obat untuk medis," jelasnya.

3. Polisi mendapati 1000 pohon ganja di Bone

Ratusan batang pohon ganja dibakar anggota Polda Sulsel. (Istimewa)
Ratusan batang pohon ganja dibakar anggota Polda Sulsel. (Istimewa)

Kapolda Nana merincikan, saat pengungkapan kasus ini anggota Polda Sulsel bersama pejabat Ditnarkoba harus menempuh jarak dari Polsek Bontocani ke pegunungan Desa Bontojai 12 Kilometer (Km) atau kurang lebih 4 jam jalan kaki.

"Jalur ke lokasi lahan ganja itu memang jalur setapak, naik turun dan cukup terjal serta berlumpur. Anggota kami juga bawa anjing pelacak (unit K9), kawasan disana itu hutan pinus dan sekitar situ sudah digarap," sambung Irjen Nana.

"Dan di lereng itu telah tumbuh setinggi 60 sentimeter sampai 1 meter, dan ini mungkin berbeda kalau kita lihat pohon ganja seperti di Aceh (Sumatera), ini lebih kecil batangnya dan dikumpul kurang lebih 1000 pohon," tambahnya.

Dari 1000 pohon ganja itu disisihkan sebagian untuk dijadikan barang bukti, dan sisanya dibakar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) subsider 114 ayat (2) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Cemburu dan Larangan Jambore Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita di Maros

14 Nov 2025, 16:14 WIBNews