Manado, IDNTimes – Tim Resmob Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap lima remaja terkait kasus penganiayaan, pada Senin (18/7/2022). Mereka diduga terlbat penikaman dua warga Manado, Abdul Baiya (21) dan Andika Amiri (24) di Kecamatan Wenang, pada 21 Juni 2022.
Para terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah JE (16), YP (17), JW (15), AM (16) dan AK (16). Jumlah terduga pelaku sendiri sebenarnya ada 6 orang, namun yang satu masih dikejar.
“Pelaku penikaman masih buron, tetapi sudah kami mengantongi identitasnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Selasa (19/7/2022).