Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap Polresta Manado, hampir satu bulan usai kejadian, Senin (18/7/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polresta Manado

Manado, IDNTimes – Tim Resmob Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap lima remaja terkait kasus penganiayaan, pada Senin (18/7/2022). Mereka diduga terlbat penikaman dua warga Manado, Abdul Baiya (21) dan Andika Amiri (24) di Kecamatan Wenang, pada 21 Juni 2022.

Para terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah JE (16), YP (17), JW (15), AM (16) dan AK (16). Jumlah terduga pelaku sendiri sebenarnya ada 6 orang, namun yang satu masih dikejar.

“Pelaku penikaman masih buron, tetapi sudah kami mengantongi identitasnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Selasa (19/7/2022).

1.Korban dianiaya dan ditikam usai mencari makan

Beberapa pelaku penganiayaan di Kelurahan Titiwungen Selatan yang berhasil ditangkap Polresta Manado, Senin (18/7/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polresta Manado

Taufiq mengatakan bahwa kedua korban dianiaya dan ditikam saat keduanya pulang mencari makan di daerah Jalan Sam Ratulangi, Wenang, Manado. Mereka dicegat saat pulang dengan sepeda motor.

"Tepat melintas di depan Kelurahan Titiwungen Selatan, keduanya dicegat oleh para terduga pelaku dan langsung dianiaya,” kata Taufiq.

Kedua korban dipukul hingga jatuh dari motor lalu ditikam oleh terduga pelaku berinisial S menggunakan pisau badik. Usai melakukan aksinya, para terduga pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada Senin kemarin.

2.Motif terduka pelaku ingin balas dendam

Editorial Team

3+
EditorSavi

Tonton lebih seru di