Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Aparat tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di masjid. Pelaku membawa kabur motor jemaah yang sedang salat di salah satu masjid di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, beberapa waktu lalu.

"Pelaku inisial R usai 23 tahun ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Jeneponto beserta barang buktinya," kata Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar, dikutip dari Antara, Senin (7/4/2025).

Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat, 4 Maret 2025. Pelaku melihat motor korban tidak terkunci setang.

Pelaku bernama Rama disebut awalnya berpura-pura mengambil air wudu lalu masuk ke masjid. Saat melihat pemiliknya sedang salat berjemaah, pelaku pun melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor. Perbuatannya terekam kamera pengawas atau CCTV.

Korban melapor ke polisi, yang menangkap pelaku sehari setelah kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci setang dan terhimpit ekonomi. Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp1 jutaan.

"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Iskandar.

Polres Gowa mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai modus pencurian kendaraan.

Editorial Team