Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya bersama Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat jumpa pers kasus pembakaran masjid / Foto : Istimewa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menambahkan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Maros.
Selanjutnya langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep," tandasnya.
Tak hanya di Sulsel, Ridwan menyebut pelaku pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, yakni pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
"Pelaku merupakan residivis. Ia pernah ditahan atas kasus serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya," Ridwan menambahkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.