Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251002_165222_Google.jpg
Tanpang RD (47), pelaku pembakaran 3 masjid di Sulsel / Foto : Istimewa

Intinya sih...

  • Pelaku gunakan mukena hitam untuk samarkan identitas saat beraksi

  • Polisi: pelaku sasar lemari mukena wanita, tidak akan menoleransi tindakan yang mengancam keamanan masyarakat

  • Pelaku terancam 12 tahun penjara, merupakan residivis dengan kasus serupa di Sulawesi Barat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar IDN Times - Polisi menangkap seorang pria inisial RD (47) pelaku pembakaran tiga masjid di Sulawesi Selatan. Motif pelaku melakukan pembakaran diduga karena tidak senang kalau perempuan melaksanakan ibadah di masjid.

Tiga masjid yang sempat dibakar, yaitu Masjid Syuhada 45, Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

1. Pelaku gunakan mukena hitam untuk samarkan identitas saat beraksi

Lemari Masjid Mujahidin di Perumahan Batara Ugi, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, yang dibakar orang tak dikenal pada Senin dini hari (8/9/2025). (Dok. Polrestabes Makassar)

Pelaku juga sempat terekam CCTV saat melakukan pembakaran di Masjid Mujahidin di Perumahan Batara Ugi, Kecamtan Biringkanaya, Kota Makassar. Peristiwa itu terjai pada Senin dini hari (8/9/2025).

Dari rekaman tersebut, terlihat sosok terduga pelaku mengenakan mukena hitam dan masker putih. Pelaku sempat membakar lemari penyimpanan perlengkapan shalat serta mencoba membakar kain pembatas saf, namun kain tersebut tidak ikut terbakar. Setelah itu, pelaku keluar masjid dan melarikan diri.

2. Polisi: pelaku sasar lemari mukena wanita

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya bersama Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat perlihatkan barang bukti / Foto : Istimewa

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menuturkan pelaku menggunakan korek api untuk menyulut kebakaran sehingga membakar lemari mukena wanita yang ada di dalam masjid.

Khusus kejadian di Maros, Peristiwanya terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

"Pelaku saat itu masuk ke dalam masjid melalui jendela sebelah kanan. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan cara membakar satu buah lemari berisi perlengkapan shalat," ucap Douglas, Rabu (1/10/2025).

Kapolres menegaskan tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah.

"Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian" imbuhnya.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya bersama Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat jumpa pers kasus pembakaran masjid / Foto : Istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menambahkan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Maros.

Selanjutnya langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep," tandasnya.

Tak hanya di Sulsel, Ridwan menyebut pelaku pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, yakni pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

"Pelaku merupakan residivis. Ia pernah ditahan atas kasus serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya," Ridwan menambahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Editorial Team