Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers kasus curanmor di salah satu gereja di Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/5/2023). IDNTimes/Dok. Humas Polresta Manado

Manado, IDN Times – Dua laki-laki ditangkap Tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado karena mencuri sepeda motor di salah satu Gereja Bethel Winangun. Keduanya adalah warga Kecamatan Winangun, Kota Manado, Sulawesi Utara, bernama Stefanus Tumion (34) dan Rian Wantung (30).

“Para pelaku mendorong sepeda motor dari gereja sampai di wilayah Karombasan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (29/5/2023).

Para pelaku mengaku mencuri 4 unit sepeda motor. Polresta Manado berhasil menyita 2 unit sepeda motor saat menangkap pelaku, sedangkan 2 motor lainnya masih dalam pencarian.

1.Kaki kedua pelaku ditembak

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Para pelaku berhasil ditangkap di Desa Pontak, Kabupaten Minahasa Selatan saat hendak menjual barang bukti ke Minahasa Tenggara. Saat hendak ditangkap, keduanya sempat melarikan diri sehingga Tim ROTR Polresta Manado terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Manado. “Sudah kita tahan dan sedang dalam proses,” ucap Sugeng.

Saat menyita sepeda motor yang dicuri pelaku, Polresta Manado juga menemukan uang persembahan milik Gereja Bethel Winangun dalam bagasi salah satu motor. Uang tersebut kabarnya milik salah satu pengurus gereja.

2.Pelaku mengaku tak tahu ada uang persembahan gereja

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Jumlah uang persembahan gereja yang ditemukan sekitar Rp8.312.000,00. “Itu uang persembahan yang disimpan dalam bagasi, kemudian motornya dicuri pelaku,” terang Sugeng.

Rencananya, uang tersebut akan dikembalikan ke pengurus gereja. Di sisi lain, pelaku bernama Stefanus mengaku tidak tahu jika ada uang tersebut di dalam bagasi.

Ia bahkan tidak berniat memakai uang persembahan tersebut. “Tidak saya pakai. Bahkan saat mau jual motornya, uangnya masih ada di bagasi,” kata Stefanus.

3.Polresta Manado imbau masyarakat pasang GPS

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sugeng meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap kendaraan mereka. Ia juga mengimbau agar masyarakat tak sembarangan menyimpan barang berharga di motor.

“Pasang kunci double atau GPS supaya kalau hilang bisa langsung dilacak,” ucap Sugeng.

Editorial Team

EditorSavi