Polisi Tangkap 90 Pengedar Narkoba di Makassar

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar yang nilainya ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Maret hingga pertengahan April 2025, polisi menyita berbagai jenis narkotika yang terdiri dari; 8 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, 30 butir ekstasi, serta 185 gram tembakau sintetis jenis gorilla.
1. Hasil penegakan hukum pasca operasi ketupat 2025
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan dari pengungkapan tersebut sebanyak 90 tersangka ditangkap yang diduga sebagai pengedar narkotika.
“Dari 59 kasus yang ditangani, ada total 90 tersangka yang diamankan di berbagai lokasi di Makassar dan sekitarnya. Ini merupakan hasil penegakan hukum pasca Operasi Ketupat 2025,” ujar Arya dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025).
Menurut Arya, nilai ekonomi dari seluruh barang bukti narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp12 miliar. "Jika satu gram narkoba diasumsikan dikonsumsi oleh lima orang, maka setidaknya 42.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," ungkapnya.
2. Empat kasus nenonjol dengan jumlah barang bukti yang besar
Arya menyebutkan terdapat empat kasus yang menjadi sorotan karena jumlah barang buktinya jauh lebih besar dibandingkan kasus lainnya, kasus pertama 6 Februari 2025, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR di Jalan Pengayoman, Makassar.
"Dengan barang bukti sabu seberat 3,32 kilogram," jelasnya.
Kemudian 5 Maret 2025, dua tersangka, RAS dan MRS, ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 4,2 kilogram.
Selanjutnya 24 Maret 2025, tiga tersangka yaitu AHR, AR, dan FB ditangkap di Jalan Hertasning, Kota Makassar, serta Jalan Macanda, Kabupaten Gowa.
"Barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram ditemukan disembunyikan di dalam knalpot kendaraan," bebernya.
Serta, kata Arya, pada 11 Maret 2025 seorang tersangka berinisial AH ditangkap di Jalan Tamalanrea, Makassar, dengan barang bukti ganja seberat 500 gram.
“Ini yang menarik, dalam salah satu kasus pelaku menyelundupkan ganja dengan cara unik, yakni dimasukkan ke dalam knalpot kendaraan dan langsung digunakan,” jelas Arya.
3. Polisi buru jaringan pengedar narkoba
Arya juga menyatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Makassar saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan. Hampir seluruh kecamatan di kota ini terdampak.
“Peredarannya sudah merata,” tegas Arya.
Dari hasil penyelidikan, mayoritas tersangka merupakan pengedar dan kurir. Namun, polisi juga menemukan beberapa pengguna yang masih berusia di bawah umur. Para pengguna muda ini telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Arya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar.
“Mereka semua, 90 orang ini masih tergolong pengedar. Kami akan terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Pencegahan peredaran narkotika bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi menjadi tanggung jawab kita semua,” tutup Arya.