Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Arya mengungkapkan, aplikasi ilegal itu beroperasi setelah diaktifkan oleh mahasiswa di komputer yang disediakan. Kemudian, secara otomatis soal-soal ujian UTBK muncul di komputer peserta dan komputer lain yang dikerjakan oleh joki.
"Jadi calon mahasiswa hanya duduk dan masuk di aplikasi karena dikerjakan oleh orang lain tapi hasil ujiannya keluar pasti sangat baik karena dikerjakan oleh orang lain (joki). Calon mahasiswa yang ingin masuk lewat joki membayar 200 juta dan akan dibayar jika sudah lolos," bebernya.
Keenam tersangka, kata Arya, merupakan sindikat perjokian karena terorganisir dan saling mengenal satu dengan yang lainnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk tersangka lainnya.
"Kami masih mengembangkan karena kami khawatir ada calon mahasiswa lain yang juga gunakan aplikasi ini atau mungkin sudah lulus lewat aplikasi ini," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang Undang ITE Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya Arya.