Makassar, IDN Times - Dua orang pengunjuk rasa dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu ditangkap polisi untuk dimintai keterangannya terkait kericuhan dan perusakan saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025).
Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Bara-Baraya Bersatu itu awalnya berlangsung damai, namun berakhir ricuh setelah massa pulang.
"Ada dua orang yang kita mintai keterangan terkait pelemparan itu," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di Aula Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Ia mengatakan, jika ditemukan indikasi pidana, polisi memastikan akan memproses hukum pelaku.
“Kalau sudah terbukti ada indikasi pidana, pasti kita akan proses,” tegasnya.