Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil jadi sasaran dalam aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/8/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Mobil jadi sasaran dalam aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/8/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Intinya sih...

  • Dua pengunjuk rasa dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu ditangkap polisi terkait kericuhan dan perusakan di PN Makassar.

  • Polisi akan memproses hukum pelaku jika ditemukan indikasi pidana terkait aksi pelemparan dan kerusakan lima mobil.

  • Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah massa pulang, menyebabkan kerusakan pada lima kendaraan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dua orang pengunjuk rasa dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu ditangkap polisi untuk dimintai keterangannya terkait kericuhan dan perusakan saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025).

Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Bara-Baraya Bersatu itu awalnya berlangsung damai, namun berakhir ricuh setelah massa pulang.

"Ada dua orang yang kita mintai keterangan terkait pelemparan itu," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di Aula Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).

Ia mengatakan, jika ditemukan indikasi pidana, polisi memastikan akan memproses hukum pelaku.

“Kalau sudah terbukti ada indikasi pidana, pasti kita akan proses,” tegasnya.

Polisi dalami dugaan pidana

Spanduk pengunjuk rasa di pagar Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Mantan Kapolres Metro Depok ini menjelaskan, unjuk rasa di PN Makassar sebenarnya berjalan aman. Namun, setelah massa membubarkan diri, sejumlah orang tidak bertanggung jawab melempari gedung pengadilan dengan batu dan cairan kotoran manusia.

"Untuk yang di PN kemarin itu sebenarnya unjuk rasanya berlangsung aman damai. Cuma ketika mereka sudah pulang ada orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pelemparan. Ini masih kita dalami," kata Arya.

Lima mobil dirusak

Aparat kepolisian bertugas mengamankan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/8/2025). IDN Times/Darrsil Yahya

Kericuhan itu menyebabkan lima kendaraan mengalami kerusakan. Dua mobil yang terparkir di dalam area PN Makassar, termasuk satu mobil listrik berplat DD 8 JM yang diduga milik hakim, pecah pada kaca depan dan atapnya. Mobil Agya hitam milik pegawai PN juga retak pada kaca depannya.

Tiga kendaraan lain yang terparkir di luar pengadilan turut jadi sasaran lemparan. Di antaranya mobil Binmas Polsek Manggala, bus SIM keliling Polrestabes Makassar, serta sebuah Honda HRV milik warga. Semuanya mengalami pecah kaca di bagian depan maupun samping.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team