Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros menambah satu pasal lagi untuk menjerat dua mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menjadi tersangka kematian juniornya saat mengikuti Diksar Mapala 09 Fakultas Teknik.
"Kita tambah lagi pasal 359 (penganiayaan), kan sebelumnya 351 (kelalaian)," ungkap Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan kepada IDN Times, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, polisi menetapkan dua mahasiswa Unhas, MI dan FT sebagai tersangka atas kasus kelalaian hingga mengakibatkan kematian seorang mahasiswa Fakultas Teknik, Virendy Marjefy.
Virendy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari 2023. Tapi kabar itu baru diketahui keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.