Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Selain KH, seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial FS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Namun hingga saat ini, FS masih belum ditahan.
"Untuk FS, kami masih menunggu kelengkapan administrasi agar berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Zaki.
Zaki bilang, kasus ini terjadi pada 26 Mei 2024, dimana korban berinisial A disuruh oleh tersangka untuk memijitnya. Aksi tak senonoh pun kembali dilakukan tersangka dengan memegang alat vital hingga korban pun melapor.
"Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar lagi kami akan serahkan (berkas perkara) ini ke Kejaksaan untuk menindak lanjutinya," beber Zaki.
Sebelumnya diberitakan - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar yang dikonfirmasi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum.
"Iya sudah tersangka," ucap Zaki kepada awak media, Senin (23/6/2025).