Makassar, IDN Times - Penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor bersama Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Polisi Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Bupati Gowa

1. Penyidik amankan dokumen dan bukti elektronik
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada awak media, Senin.
Hernowo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
"Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," jelasnya.
2. Baru sekali dilakukan penggeledahan
Hernowo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa dalam perkara tersebut.
"Dengan tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini," ungkapnya.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyisir sejumlah ruangan yang dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Pokoknya ruangan yang ada kaitannya. Ruangannya ada, di ruang jabatan ini dilakukan penggeledahan," tuturnya.
3. Bupati Gowa tidak berada di lokasi
Saat proses penggeledahan berlangsung, Hernowo mengaku Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
"Ibu Bupati ada?" tanya wartawan.
"Tidak ada, tidak ada," jawab Hernowo.
Dia juga menjelaskan, penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan. Karena itu, pemberitahuan disampaikan kepada pihak yang berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan.
"Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Tipidkor Polda Sulsel, Polresta Gowa, dan Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin sore.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan PBG dan sejumlah izin lainnya di lingkungan Pemkab Gowa.
Proses penggeledahan dikawal sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. Puluhan polisi juga terlihat mengenakan rompi abu-abu bertuliskan Subdit Tipidkor Polda Sulsel dan Kortastipidkor.
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman, Kabag Ops Polresta Gowa Kompol Darwis, serta Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri juga terlihat dalam proses penggeledahan tersebut.
Setelah menggeledah Kantor Bupati Gowa, tim gabungan kemudian bergerak menuju Rumah Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang berjarak sekitar 1,3 kilometer dari kantor tersebut.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Polisi Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Diduga Kasus Pungli PBG21 Sep 2026, 22:47 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB