Lindah Patta Sore (35) saat melakukan perjalanan umroh beberapa saat yang lalu. (Istimewa/dok.pribadi)
Sementara itu, Direktur PT. Sabda Mandiri Wisata, Januar Setyadi yang dikonfirmasi IDN Times Sulsel melalui sambungan telepon mengatakan, pada tahun 2021 dia dihubungi Lindah Patta. Saat itu korban mempertanyakan apakah sudah terdaftar untuk haji khusus. Namun Januar memastikan perusahaannya tidak punya izin PIHK.
"Kalau merasa mendaftar, itu mendaftarnya ke mana dan setornya (uangnya) ke mana. Dan dia sampaikan daftarnya lewat cabang makassar," kata Januar.
Setelah menyelidiki lebih lanjut, Januar mendapati bahwa Lindah mentransfer uang secara pribadi ke, bukan melalui rekening perusahaan. Dia menyatakan perusahaannya tidak terlibat di sini.
"Rekening personal, artinya di sini entah itu wanprestasi atau titipan, atau juga minta direkomendasikan ke mana, gitu kan," ungkap januar.
"Karena bukan rekening perusahaan makanya saya minta ke beliau utuk konfirmasi ke orang yang ditransferkan. Beliau memang mau dananya kembali jadi saya coba mediasikan, saya undang kedua pihak tapi masing-masing pihak tidak ada yang hadir, dan saudari Lindah melapor lagi," lanjutnya.
Januar mengatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
"Artinya permasalahan ini kan personal, cuman personal ini mengatas namakan perusahan. Dari dasar itu kita tutup cabang di Makassar (Sabda Travel Service) sampai kasus ini nanti selesai," terang januar.