Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang dosen perempujan sarat dengan motif sakit hati. Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah dosen bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan dilarang membimbing mahasiswa akibat pelanggaran etika.
"Jadi diberhentikan pada 19 Agustus, mungkin sehari setelah itu keluarlah isu dugaan pelecehan seksual ini. Dugaan saya begitu, dugaan sakit hati," kata Jamil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Jamil juga menyinggung bahwa laporan itu muncul sehari setelah keluarnya keputusan rektor yang memberhentikan dosen tersebut dari jabatannya pada 19 Agustus 2025. Selain diberhentikan, dosen itu juga mendapat sanksi larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 di Fakultas Teknik karena persoalan etik.
"Jadi kuat dugaan saya mungkin karena kecewa, rektor mengambil tindakan tidak lagi memberikan jabatan semula. Kemudian juga tadi dilarang membimbing karena masalah etika. Itu usulan dari bawah, dari fakultas, bahwa beliau tidak boleh lagi melaksanakan tugasnya," jelasnya.