Kondisi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Kecamatan Maggala. IDN Times/Sahrul Ramadan
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3.
Kemudian MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT PMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku inspektor pengawasan. Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri sebelumnya menjelaskan, proyek tersebut menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar. "Ada aliran dana yang pasti membuat orang ini jadi tersangka. Saya nda tau dana ini mereka apakan, ini kita tunggu perkembangan penyelidikan," tegasnya.