Polisi Pelindung Bandar Narkoba Toraja Dinilai Belum Rusak Citra Polri

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menilai, Brigadir G, seorang polisi anggota Polres Toraja Utara yang jadi beking pengedar narkoba, belum bisa disebut mencemarkan nama baik institusi Polri.
"Nanti kita lihat proses dari Propam ya, kalau memang itu mencemarkan nama baik institusi pasti ada hukuman berat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (9/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang pengedar narkoba yang ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Toraja mengaku, bisa bebas mengedarkan narkoba karena dilindungi polisi, kasus ini pun viral.
1. Propam Polda Sulsel belum tetapkan Brigadir G sebagai tersangka
Selain dinilai belum mencemarkan nama baik Polri, lanjut Komang, Brigadir G juga belum ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan oleh penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Belum ada sidang etik dari Propam Polda. Yang bersangkutan juga belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyidikan, karena kita mengetahui yang bersangkutan belum mengaku," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir G, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara diperiksa dan ditahan oleh penyidik Propam Polda Sulsel setelah dimulainya penyelidikan, Senin (20/2/2023) usai kasus ini viral.