Ilustrasi - Propam Polda Sulsel sidak sejumlah Polsek jajarannya. (Dok. Propam Polda Sulsel)
Komang juga menambahkan, dalam kasus ini pihak penyidik Propam Polda Sulsel telah memeriksa sembilan orang, enam orang di antaranya adalah anggota polisi sebagai saksi dan tiga orang saksi tersangka narkotika.
"Dari pengakuan tersangka itu memang sudah memberikan (uang) beberapa kali, kisarannya bermacam-macam. Tapi itu sebatas omongan, belum bisa dinyatakan sebagai bukti," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar pihak penyidik Propam Polda Sulsel tegas, kepada oknum polisi Brigadir G yang diduga kuat melindungi para jaringan pengedar narkoba.
"Jika ternyata benar anggota tersebut jadi backing si bandar atau pengedar narkoba, maka Polda tidak boleh beri ampun," tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada IDN Times Sulsel, Jumat (24/2) lalu.
Bila perlu kata mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini, penyidik Polda Sulsel dalam hal ini Ditresnarkoba untuk bisa memproses kasus ini ke pidana dan diproses sampai ke pengadilan.
"Harus tegas diproses pidana dan harus dipecat, sungguh ironis jika ada polisi yang terlibat narkoba, sebagai penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba," ungkapnya.