Kantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri
Menurut LBH, penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka. Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satu pun kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku sampai ke Pengadilan. Sejumlah kasus tersebut hanya berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.
Jika mengacu pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk
pada kekuasaan Peradilan Umum. Dengan demikian, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka mereka harusnya dapat diproses sampai ke pengadilan.
Mira mengatakan dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus yang melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. Dari semua kasus, belum ada satu pun yang dilimpahkan ke pengadilan, untuk
disidangkan.
Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa
ada kejelasan proses hukum. Bahkan, ada juga yang dihentikan. Misalnya, kasus
penyiksaan dan pembunuhan Agung 7 tahun lalu, dengan total 5 tersangka
anggota polisi. Kasusnya, dihentikan Polda Sulsel.
"Kemudian, kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng, dengan tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik. Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain," kata Mira.