Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku unjuk rasa rusuh, dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). (Dok. Polrestabes Makassar)
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku unjuk rasa rusuh, dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). (Dok. Polrestabes Makassar)

Makassar, IDN Times - Perkembangan kasus kerusuhan di Kota Makassar yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar terus bergulir. Hingga Selasa (16/9/2025), pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka, terdiri atas 43 orang dewasa dan 11 anak-anak.

Dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar memaparkan perkembangan kasus, termasuk adanya tersangka baru dari berbagai lokasi kejadian.

Salah satu sorotan utama adalah terungkapnya niat sejumlah pelaku yang memang datang untuk membobol mesin ATM di gedung DPRD Kota Makassar. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelumnya empat orang telah diamankan dalam kasus tersebut, dan kini jumlahnya bertambah menjadi sepuluh tersangka.

“Pelaku yang datang di kantor DPRD tidak tidak lagi berunjuk rasa tidak ada yang membawa spanduk tidak ada tuntutan tetapi mereka membawa alat berupa gurinda, genset kecil, termasuk linggis untuk melakukan pembongkaran ATM,” jelas Kombes Arya Perdana.

Dari pembongkaran ATM yang berisi Rp320 juta tersebut, uang hasil curian kemudian dibagi-bagikan kepada sekitar 20 orang. Setiap orang menerima Rp15 juta hingga Rp20 juta yang digunakan untuk membeli barang-barang seperti laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor.

Selain kasus pembobolan ATM, polisi juga mengungkap sejumlah perkara lain yang terjadi dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Di antaranya, penganiayaan terhadap driver ojek online dengan tiga tersangka, perusakan dan pembakaran dua pos polisi dengan empat tersangka, serta penghasutan melalui Undang-Undang ITE dengan satu tersangka.

Sementara itu, dari lokasi DPRD Provinsi Sulsel ditetapkan 14 tersangka, di Kejaksaan Tinggi dua tersangka, dan dari perusakan serta pembakaran DPRD Kota Makassar sebanyak 18 tersangka, terdiri atas 14 pelaku perusakan dan pembakaran, serta empat pelaku pencurian.

Polisi juga menegaskan perlakuan khusus terhadap 11 tersangka anak-anak. Mereka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua.

Kombes Arya turut menampilkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers, termasuk satu unit bajaj yang digunakan pelaku untuk mengangkut box ATM hasil curian.

Editorial Team