Manado, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menahan FP (46), pemilik Panti Asuhan Amazia di Bolaang Mongondow. Lelaki yang juga merupakan pendeta gereja setempat diduga memperbudak dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak penghuni panti asuhan.
FP ditahan usai ada desakan dari kuasa hukum korban, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada November 2019-September 2021.
Sebelumnya, LBH Manado menyebut ada sekitar 7 korban, 4 di antaranya sudah ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulut. Namun, Siahaan mengatakan bahwa korban yang melapor hanya satu orang. “Korban berinisial GS,” ujar Siahaan, Senin (23/1/2023).