Makassar, IDN Times - Polisi masih menahan enam orang pengunjuk rasa yang ditangkap pada demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, pekan lalu. Satu dari mereka adalah aktivis mahasiswi bernama Sari Labuna.
Sari Labuna dan kawan-kawannya tergabung dalam Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR). Saat aksi unjuk rasa, kelompok ini viral di media sosial karena mengusung keranda mayat dan foto Ketua DPR Puan Maharani. Mereka ditahan dengan tuduhan merusak Kantor Polsek Rappocini Makassar dan sejumlah fasilitas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) tengah berupaya memberikan pendampingan kepada Sari dan rekan-rekannya. LBH APIK juga mengupayakan penangguhan penahanan terhadap mereka.
"Cuma belum ada kepastian penangguhannya, (siapa) yang mau menjadi penjamin. Ini yang masih dirembukkan untuk jaminannya," kata advokat publik LBH APIK Sulsel Nur Akifah kepada IDN Times, Sabtu (17/20/2020).