Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulsel di Kota Makassar, Kamis (16/7/2020), Dok. IDN Times/Andri Saputra/bt
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan demonstran yang ditangkap. Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar sejak pagi kemarin awalnya berlangsung damai.
"Namun sekitar pukul 14.20 WITA pihak kepolisian membubarkan peserta aksi secara paksa dengan menembakkan gas air mata, terutama ke arah salah satu aliansi yaitu Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (MAKAR) yang berada di atas Flyover," ujar Azis dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
Dari pantauan LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat, lanjut Azis, telah terjadi tindakan represif terhadap peserta aksi, khususnya dari Aliansi MAKAR. Bentuk represif yang dilakukan, jelas Azis, dengan pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, dan penyitaan barang pribadi.
LBH mendapatkan laporan bahwa mereka yang ditangkap digiring ke Kantor Polrestabes Makassar. "Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan mencederai kinerja Institusi Kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Azis.