Makassar, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, inisial EK, dikabarkan membebaskan seorang pengguna narkoba setelah membayar Rp50 juta.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M. Tanjung, membantah kabar tersebut. Namun Doli membenarkan ihwal pihaknya membebaskan seorang pelaku narkoba inisial IK yang ditangkap Satresnarkoba.
"Bukan dibebaskan dan tidak ada bayar-bayar itu (Rp50 juta), pelaku IK hanya kita rekomendasikan untuk rehabilitasi sesuai prosedur dalam SEMA nomor 4 tahun 2010," kata Doli, Senin (10/7/2023).
Dikabarkan, pelaku IK ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada 3 juli 2023. Saat ditangkap, penyidik tidak mendapati barang bukti, tapi IK positif narkoba.