Makassar, IDN Times - Koalisi bantuan hukum untuk tiga anak korban perkosaan di Luwu Timur, menanggapi tawaran gugatan praperadilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Polda Sulsel mempersilakan pendamping hukum korban untuk menggugat bila menganggap penyidik Polres Lutim tidak profesional karena menghentikan kasus pada tahap penyelidikan.
"Makanya lanjutkan dulu (ke tahap) penyidikan baru hentikan, baru kita mengajukan praperadilan. Bagaimana mungkin kita mau mengajukan sementara kasusnya dihentikan di tahap penyelidikan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dalam konfrensi pers di kantornya, Sabtu (9/10/2021).