Manado, IDN Times – Polres Minahasa Utara (Minut) bersama Polres Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api ilegal di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Minggu, 15 Mei 2022.
Dari pengejaran, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Ofendi Mendomba (18) di Desa Dagho Lindongan VI, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis merk Uzi dan 15 butir peluru kaliber 9 mm,” terang Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Kemudian pada Senin, 16 Mei 2022, Polresta Minut bersama Polres Kepulauang Sangihe menangkap tersangka lain bernama Fendly Mendomba (22) di Kecamatan Tamako, Kepulauan Sangihe. Dari penggeledahan tempat tinggal Fendly, polisi menemukan 25 butir peluru kaliber 9 mm.
Tak berhenti sampai di situ, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menuju Kebun Simbule Wil di Desa Dagho yang diduga menjadi lokasi penyimpanan senjata api ilegal lainnya. Di sana polisi kembali menemukan 5 senjata api semi otomatis jenis Uzi yang diselundupkan Fendly.
Lalu pada Rabu, 18 Mei 2022 polisi kembali menemukan 2 senjata api semi otomatis jenis Uzi yang disimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di Kecamatan Tamako, Kepulauan Sangihe.