Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terduga pelaku polisi gadungan Flair Afika Sugianto (21), ditangkap di Gowa, Senin (7/4/2025)/Istimewa
Terduga pelaku polisi gadungan Flair Afika Sugianto (21), ditangkap di Gowa, Senin (7/4/2025)/Istimewa

Intinya sih...

  • Polres Gowa ungkap kasus pemerasan oleh pria muda yang menyamar sebagai anggota Polri
  • Pelaku meminta uang damai sebesar Rp8 juta agar anak korban bisa bebas dari jeratan hukum
  • Unit Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Unit Resmob Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria muda yang mengaku sebagai anggota Polri. Aksi pelaku yang berani menyamar dengan pakaian dinas lengkap itu terbongkar setelah korban merasa curiga dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Terduga pelaku polisi gadungan Flair Afika Sugianto (21), bersama rekannya Mariana (30), keduanya ditangkap di Jl. Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (7/4/2025). sekira jam 21.00 WITA.

1. Modus menyamar sebagai polisi tangkap anak korban

Terduga pelaku polisi gadungan Flair Afika Sugianto (21), ditangkap di Gowa, Senin (7/4/2025)/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan kejadian bermula saat pelaku utama, Flair Afika Sugianto bersama rekannya Mariana mendatangi rumah korban bernama Fadlan Jusuf (43), warga Perum Griya Indira, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menyampaikan bahwa anak korban telah diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintek," ujar Bahtiar kepada IDN Times, Selasa (8/4/2025).

Selanjutnya, pelaku meminta uang damai sebesar Rp8 juta agar anak korban bisa bebas dari jeratan hukum. Karena tak punya cukup uang, korban hanya mampu menyerahkan Rp2,5 juta dan sebuah ponsel.

Beberapa hari kemudian, kata Bahtiar, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang. Kali ini korban menyerahkan Rp1,5 juta.

"Namun, ketika pelaku kembali melakukan pemerasan untuk ketiga kalinya, korban mulai curiga dan melapor ke pihak kepolisian," tambahnya.

2. Pelaku ditangkap beserta seragam polisi lengkap

Terduga pelaku polisi gadungan Flair Afika Sugianto (21), ditangkap di Gowa, Senin (7/4/2025)/Istimewa

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Gowa langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di sekitar Jalan Mangka Dg Bombong. Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya kuning, tiga unit ponsel, dua buah tas, satu setel pakaian dinas Polri lengkap dengan atributnya, serta uang tunai sebesar Rp2.368.000,” jelas AKP Bahtiar.

3. Modus pelaku

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam pemeriksaan awal, Flair Afika mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku membeli pakaian dinas Polri secara sengaja untuk melancarkan aksi penipuan dan pemerasan. Sementara Mariana diketahui turut menemani Flair saat mendatangi rumah korban dan ikut menyaksikan pemerasan berlangsung.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut, apalagi dengan mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Bahtiar.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi terus mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa.

Editorial Team