Polisi gadungan di Bulukumba menipu tiga pelajar SMP. (Dok. Istimewa)
Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di BTN Rindra, Desa Taccorong. Pelaku ditangkap di BTN Rindra, Desa Taccorong tanpa perlawanan, polisi juga menyita tiga unit handphone milik korban sebagai barang bukti.
Laporan pertama diterima Polsek Bulukumpa dari korban MS (14) bersama orang tuanya. Polisi langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 12 jam.
Dalam interogasi awal, AR mengakui kerap menjalankan modus serupa dengan menyamar sebagai anggota polisi. Ia menyasar pelajar yang dinilai melanggar aturan, lalu menyita ponsel mereka dengan dalih penindakan.
"Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain dalam wilayah hukum Polres Bulukumba," ungkap Marala.