Makassar, IDN Times - Aksi penyerangan yang dilakukan sejumlah massa misterius terhadap pengunjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Kota Makassar, pada Senin malam (5/9/2022), masih menjadi perhatian publik.
Salah satu sorotan datang dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar. Mereka menilai, kelompok yang membubarkan unjuk rasa mahasiswa di depan kampus UNM Makassar bisa saja diancam pidana terkait UU Darurat nomor 12 tahun 1952 dan terancam penjara 10 tahun.
"Sebenarnya kalau pihak kepolisian serius, mereka (massa misterius) ini bisa dipidana UU Darurat, mereka bawa sajam (senjata tajam)," terang Direktur LBH Makassar, M. Haedir kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).
Diberitakan IDN Times Sulsel, sekelompok massa misterius menggunakan batu, senjata tajam seperti busur panah, badik, hingga parang dan samurai tiba-tiba menyerang kelompok mahasiswa yang unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) depan kampus UNM Makassar, Jalan AP Pettarani.