Makassar, IDN Times - Kepolisian didesak menjamin barang bukti foto dan video perekaman mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh satpam aman dan tidak tersebar. Soal itu disampaikan oleh pendamping hukum korban.
Pendamping korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan, ada sekitar 40 foto dan video yang diambil secara diam-diam oleh pelaku. Foto dan video barang bukti itu direkam lewat ponsel milik pelaku. Kini bukti-bukti disita oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
"Penyidik memastikan keamanan barang bukti foto/video pribadi korban sebelumnya, dari kemungkinan pelaku telah mendistribusikan melalui sistem elektronik," bunyi salah satu permintaan Rezky dalam pernyataan sikap tertulisnya yang diterima, Sabtu (11/12/2021).