Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)

Intinya sih...

  • Bripda Andika diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap pemuda asal Takalar.
  • Andika dan lima anggota polisi lainnya diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) dan akan disidangkan.
  • Kapolrestabes Makassar mengaku telah mengamankan barang bukti dugaan hasil pemerasan, sanksi terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Makassar, IDN Times - Oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar Bripda Andika yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan Rp15 Juta terhadap pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar, bernama Yusuf Saputra (20) telah diperiksa oleh Propam.

"Yang bersangkutan (Bripda Andika) anggota Sabhara dan kemarin sudah kita amankan dan diperiksa dengan hasil ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada IDN Times, Minggu (1/6/2025).

1. Segera Disidang Etik

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. IDN TImes/Darsil Yahya

Tak hanya itu, Bripda Andika dan lima anggota polisi yang diduga terlibat, juga telah diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan di sel penempatan khusus dan segera akan disidangkan terkait kesalahannya," ujar Arya.

2. Barang Bukti Rp1 Juta Disita

Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)

Mantan Kapolres Metro Depok ini juga mengaku telah mengamankan barang bukti dugaan hasil pemerasan terhadap pemuda asal Takalar tersebut.

"Untuk barang bukti yang disita sebanyak Rp 1 juta karena itu yang diberikan korban (kepada Bripda Andika Cs)," pungkasnya.

Mengenai sanksinya sendiri, Arya menyebut baru akan ditentukan setelah sidang etik dan disiplin para terduga pelaku digelar.

Adapun sanksi terberat yang menanti jika benar terbukti melakukan pelanggaran adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

"Sanksi terberatnya adalah PTDH. Tapi nanti akan ditentukan setelah sidang," tegas Arya.

3. Korban: Saya Ditodong Senjata dan Dipukul di Lapangan Galesong

Ilustrasi seseorang memegang pistol (freepik.com/senivpetro)

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bernama Yusuf Saputra (20), mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah polisi. Dia menyebut pelakunya berasal dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Yusuf menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Lapangan Galesong yang saat itu ramai karena adanya pasar malam. Saat sedang nongkrong, ia tiba-tiba didatangi oleh enam orang pria.

"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung memukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika," kata Yusuf, kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Editorial Team