ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)
Alvin menjelaskan, pelaku diduga mendapatkan nomor telepon korban saat korban pernah menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat pelaku bertugas saat itu.
“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar dua kali gelar perkara. Gelar perkara pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman serta koordinasi dengan ahli.
Gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.